Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjaman online alias pinjol. Total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp755 miliar. Semua pelaku usaha ini terbukti melakukan pelanggaran terkait praktik kartel bunga pinjaman, yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dari 97 perusahaan yang terkena sanksi, sebanyak 52 di antaranya dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar. Sementara sisanya dikenai denda yang jauh lebih besar, tergantung pada tingkat keterlibatan dan besaran omzet masing-masing perusahaan. Amartha Mikro Fintek dan PT Pembiayaan Digital Indonesia menjadi dua di antara perusahaan dengan denda tertinggi.
Daftar 97 Perusahaan Pinjol yang Terkena Denda KPPU
Sejumlah besar perusahaan fintech yang bergerak di bidang pinjaman daring ini telah dinyatakan bersalah oleh KPPU. Mereka dianggap melakukan kolusi dalam menentukan suku bunga pinjaman, yang akhirnya merugikan konsumen dan mengurangi persaingan sehat di pasar. Berikut adalah daftar lengkap 97 perusahaan pinjol yang terkena denda.
1. PT Abadi Sejahtera Finansindo
Denda: Rp2,1 miliar
2. PT Adiwisista Finansial Teknologi
Denda: Rp1 miliar
3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Denda: Rp3,4 miliar
4. PT Aktivaku Investama Teknologi
Denda: Rp1 miliar
5. PT Alami Fintek Sharia
Denda: Rp3 miliar
6. PT Aman Cermat Cepat
Denda: Rp1 miliar
7. PT Amartha Mikro Fintek
Denda: Rp48,8 miliar
8. PT Ammana Fintek Syariah
Denda: Rp1 miliar
9. PT Anugerah Digital Indonesia
Denda: Rp1 miliar
10. PT Artha Dana Teknologi
Denda: Rp22,9 miliar
11. PT Artha Permata Makmur
Denda: Rp1 miliar
12. PT Astra Welab Digital Arta
Denda: Rp13,5 miliar
13. PT Berdayakan Usaha Indonesia
Denda: Rp3,6 miliar
14. PT Bursa Akselerasi
Denda: Rp1 miliar
15. PT Cerita Teknologi Indonesia
Denda: Rp1 miliar
16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
Denda: Rp1 miliar
17. PT Creative Mobile Adventure
Denda: Rp1 miliar
18. PT Crowde Membangun Bangsa
Denda: Rp1 miliar
19. PT Dana Bagus Indonesia
Denda: Rp1 miliar
20. PT Dana Kini Indonesia
Denda: Rp2,3 miliar
21. PT Dana Pinjaman Inklusif
Denda: Rp2,1 miliar
22. PT Dana Syariah Indonesia
Denda: Rp3,7 miliar
23. PT Digital Micro Indonesia
Denda: Rp1,3 miliar
24. PT Doeku Peduli Indonesia
Denda: Rp1 miliar
25. PT Duha Madani Syariah
Denda: Rp1 miliar
26. PT Esta Kapital Fintek
Denda: Rp1 miliar
27. PT Ethis Fintek Indonesia
Denda: Rp1 miliar
28. PT Fidac Inovasi Teknologi
Denda: Rp1 miliar
29. PT Finansia Aira Teknologi
Denda: Rp1 miliar
30. PT Finansial Integrasi Teknologi
Denda: Rp1 miliar
31. PT Fintech Bina Bangsa
Denda: Rp1 miliar
32. PT Fintegra Homido Indonesia
Denda: Rp1 miliar
33. PT Fintek Digital Indonesia
Denda: Rp11,1 miliar
34. PT Gradana Teknoruci Indonesia
Denda: Rp1 miliar
35. PT Grha Dana Bersama
Denda: Rp1 miliar
36. PT Harapan Fintech Indonesia
Denda: Rp2,8 miliar
37. PT Idana Solusi Sejahtera
Denda: Rp6,5 miliar
38. PT Iki Karunia Indonesia
Denda: Rp1 miliar
39. PT Inclusive Finance Group
Denda: Rp1 miliar
40. PT Indo Fin Tek
Denda: Rp1 miliar
41. PT Indonesia Fintopia Technology
Denda: Rp49,1 miliar
42. PT Indonusa Bara Sejahtera
Denda: Rp1 miliar
43. PT Indosaku Digital Teknologi
Denda: Rp2,6 miliar
44. PT Info Tekno Siaga
Denda: Rp10,6 miliar
45. PT Inovasi Terdepan Nusantara
Denda: Rp3 miliar
46. PT Intekno Raya
Denda: Rp1 miliar
47. PT Julo Teknologi Finansial
Denda: Rp12,2 miliar
48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama
Denda: Rp1 miliar
49. PT Klikcair Magga Jaya
Denda: Rp1 miliar
50. PT Komunal Finansial Indonesia
Denda: Rp2,4 miliar
51. PT Kreasi Anak Indonesia
Denda: Rp1 miliar
52. PT Kredifazz Digital Indonesia
Denda: Rp42,4 miliar
53. PT Kredit Pintar Indonesia
Denda: Rp93,6 miliar
54. PT Kredit Plus Teknologi
Denda: Rp1,6 miliar
55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia
Denda: Rp25,6 miliar
56. PT Kreditku Teknologi Indonesia
Denda: Rp2,3 miliar
57. PT Kuaikuai Tech Indonesia
Denda: Rp10,8 miliar
58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
Denda: Rp1 miliar
59. PT Pindar Berbagi Bersama
Denda: Rp13,9 miliar
60. PT Lentera Dana Nusantara
Denda: Rp11,3 miliar
61. PT Linkaja Modalin Nusantara
Denda: Rp1 miliar
62. PT Lumbung Dana Indonesia
Denda: Rp1 miliar
63. PT Lunaria Annua Teknologi
Denda: Rp9,2 miliar
64. PT Mapan Global Reksa
Denda: Rp12,8 miliar
65. PT Mediator Komunitas Indonesia
Denda: Rp1,6 miliar
66. PT Mekar Investama Teknologi
Denda: Rp1 miliar
67. PT Mitrausaha Indonesia Grup
Denda: Rp2,6 miliar
68. PT Modal Rakyat Indonesia
Denda: Rp2,3 miliar
69. PT Mulia Inovasi Digital
Denda: Rp1 miliar
70. PT Oriente Mas Sejahtera
Denda: Rp2 miliar
71. PT Pasar Dana Pinjaman
Denda: Rp1 miliar
72. PT Pembiayaan Digital Indonesia
Denda: Rp102,3 miliar
73. PT Pendanaan Teknologi Nusa
Denda: Rp6,6 miliar
74. PT Pinduit Teknologi Indonesia
Denda: Rp1 miliar
75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
Denda: Rp1 miliar
76. PT Pintar Inovasi Digital
Denda: Rp100,9 miliar
77. PT Piranti Alphabet Perkasa
Denda: Rp1 miliar
78. PT Plus Ultra Abadi
Denda: Rp1 miliar
79. PT Pohon Dana Indonesia
Denda: Rp1 miliar
80. PT Progo Puncak Group
Denda: Rp1 miliar
81. PT Qazwa Mitra Hasanah
Denda: Rp1 miliar
82. PT Rezeki Bersama Teknologi
Denda: Rp2,6 miliar
83. PT Ringan Teknologi Indonesia
Denda: Rp1 miliar
84. PT Sahabat Mikro Fintek
Denda: Rp1,3 miliar
85. PT Satustop Finansial Solusi
Denda: Rp1,1 miliar
86. PT Sejahtera Sama Kita
Denda: Rp1 miliar
87. PT Simplefi Teknologi Indonesia
Denda: Rp2,9 miliar
88. PT Smartec Teknologi Indonesia
Denda: Rp4,8 miliar
89. PT Sol Mitra Fintec
Denda: Rp1 miliar
90. PT Solid Fintek Indonesia
Denda: Rp1 miliar
91. PT Solusi Teknologi Finansial
Denda: Rp1 miliar
92. PT Stanford Teknologi Indonesia
Denda: Rp8,7 miliar
93. PT Teknologi Merlin Sejahtera
Denda: Rp9,3 miliar
94. PT Toko Modal Mitra Usaha
Denda: Rp1 miliar
95. PT Tri Digi Fin
Denda: Rp1 miliar
96. PT Trust Teknologi Finansial
Denda: Rp1 miliar
97. PT Uangme Fintek Indonesia
Denda: Rp23,5 miliar
Penutup
Denda yang dijatuhkan KPPU ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor fintech agar menjalankan bisnis secara sehat dan transparan. Praktik kolusi dalam penetapan bunga pinjaman tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak ekosistem persaingan usaha di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa data denda dan daftar perusahaan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan hukum dan keputusan lebih lanjut dari KPPU. Informasi ini bersifat referensi dan tidak mengikat secara hukum.
Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.












