Multifinance

Kemenhub Lakukan Pemeriksaan Rutin Terhadap 60 Ribu Unit Bus Angkutan Lebaran

Muhammad Rizal Veto
×

Kemenhub Lakukan Pemeriksaan Rutin Terhadap 60 Ribu Unit Bus Angkutan Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kemenhub Lakukan Pemeriksaan Rutin Terhadap 60 Ribu Unit Bus Angkutan Lebaran

Menjelang perayaan Idulfitri, suasana mudik pun mulai terasa. Jalanan raya dipadati kendaraan, terutama bus angkutan umum yang menjadi andalan ribuan pemudik. Agar perjalanan tetap aman dan nyaman, Kementerian Perhubungan kembali menjalankan program ramp check secara masif. Dalam periode angkutan Lebaran 1447 H, lebih dari 60 ribu unit bus telah diperiksa secara ketat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan transportasi darat. Inspeksi tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik kendaraan, tetapi juga kelayakan pengemudi. Hasilnya cukup mengejutkan, masih ada sejumlah armada dan sopir yang belum memenuhi syarat untuk beroperasi.

Data Ramp Check Lebih dari 60 Ribu Armada Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat bahwa sebanyak 60.946 unit bus telah diperiksa dalam rentang waktu 23 Februari hingga 23 Maret 2026. Pemeriksaan dilakukan di berbagai titik strategis di seluruh Indonesia, termasuk rest area dan terminal-terminal besar.

Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah armada AKAP dan AKDP. Berikut rinciannya:

Jenis Armada Jumlah Unit Persentase
Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) 27.635 45,34%
Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) 27.461 45,06%
Angkutan Pariwisata 2.651 4,35%
Lainnya 3.199 5,25%

Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar armada yang digunakan dalam arus mudik berasal dari jalur lintas daerah. Artinya, penting sekali memastikan kondisi kendaraan dan kesiapan pengemudi agar risiko kecelakaan bisa diminimalkan.

Status Kelulusan Armada Setelah Ramp Check

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak semua bus dinyatakan layak jalan. Sebagian besar memang lolos uji, namun ada juga yang harus diberi peringatan bahkan dilarang beroperasi.

Berikut pembagian status kelulusan armada:

Status Jumlah Unit Persentase
Diizinkan Operasional 38.758 63,59%
Peringatan Perbaikan 13.116 21,52%
Tilang + Larangan Operasional 1.941 3,18%
Dilarang Operasional (Teknis Utama) 7.131 11,70%

Artinya, sekitar 36,41% armada membutuhkan perbaikan atau bahkan tidak boleh digunakan sama sekali karena alasan keselamatan. Ini menunjukkan bahwa masih banyak operator yang kurang memperhatikan standar teknis dan administrasi kendaraan mereka.

Kondisi Pengemudi Juga Diperiksa Ketat

Selain kendaraan, pengemudi juga menjadi fokus utama dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, faktor manusia sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

Dari total 683 pengemudi yang diperiksa, sebagian besar dalam kondisi sehat dan layak berkendara. Namun, masih ditemukan beberapa kasus yang patut diperhatikan:

  1. Layak berkendara tanpa catatan: 634 orang (92,83%)
  2. Layak berkendara dengan catatan: 40 orang (5,86%)
  3. Tidak layak berkendara: 9 orang (1,32%)

Faktor kesehatan seperti tekanan darah tinggi, gangguan penglihatan, atau kelelahan menjadi salah satu parameter utama dalam menilai kelayakan pengemudi. Temuan ini menegaskan betapa pentingnya pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya pada mesin, tetapi juga manusia di balik kemudi.

Lokasi Ramp Check Strategis, Termasuk di Rest Area Tol Jagorawi

Salah satu lokasi yang menjadi pusat perhatian adalah Rest Area Km 45 Tol Jagorawi Ciawi, Kabupaten Bogor. Titik ini dipilih karena menjadi jalur utama bagi armada yang menuju kawasan wisata seperti Puncak dan Sukabumi.

Pada hari itu, sebanyak 34 unit kendaraan diperiksa. Hasilnya sebagai berikut:

  • Diizinkan operasional: 18 unit
  • Peringatan perbaikan: 16 unit

Beberapa pelanggaran teknis yang ditemukan antara lain:

  • BLU-e tidak aktif: 2 kendaraan
  • Tidak memiliki BLU-e: 3 kendaraan
  • KPS tidak aktif: 3 kendaraan
  • Tidak memiliki KPS: 13 kendaraan

Temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak operator yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi teknis kendaraan. Padahal, dokumen seperti BLU-e dan KPS adalah syarat wajib agar kendaraan bisa beroperasi secara legal dan aman.

Pentingnya Kerja Sama Operator dan Regulator

Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menekankan bahwa keselamatan perjalanan mudik bukan tanggung jawab regulator saja. Operator bus juga harus turut berperan aktif dalam memastikan armada dan pengemudi mereka siap menghadapi arus mudik yang padat.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh operator antara lain:

  • Memastikan semua dokumen kendaraan lengkap dan valid
  • Melakukan perawatan rutin agar kondisi mesin dan rem tetap optimal
  • Memberikan pemeriksaan kesehatan berkala kepada pengemudi
  • Menghindari penggunaan pengemudi yang sedang tidak fit

Langkah-langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi investasi penting demi keselamatan bersama.

Kesimpulan

Program ramp check yang dilakukan Kemenhub menjelang Lebaran 1447 H menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan transportasi darat. Dengan memeriksa lebih dari 60 ribu unit bus dan ratusan pengemudi, langkah ini menjadi garda terdepan dalam mencegah kecelakaan di jalan.

Namun, tantangan masih ada. Masih banyak armada dan pengemudi yang belum memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan operator sangat dibutuhkan agar momen mudik tahun ini bisa berjalan lancar dan aman.


Disclaimer: Data dalam artikel ini bersumber dari informasi resmi Kementerian Perhubungan periode Februari-Maret 2026. Angka dan kondisi dapat berubah sewaktu-waktu tergantung situasi lapangan.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Pantai Teluk Awur

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.