Multifinance

Wajib Pajak Diberi Tambahan Waktu hingga 30 April untuk Melaporkan SPT Tahunan

Erna Agnesa
×

Wajib Pajak Diberi Tambahan Waktu hingga 30 April untuk Melaporkan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
Wajib Pajak Diberi Tambahan Waktu hingga 30 April untuk Melaporkan SPT Tahunan

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun ini bakal lebih longgar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas akhir pelaporan akan diperpanjang hingga 30 April 2026. Awalnya, batas waktu itu ditetapkan sampai 31 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi di lapangan, terutama karena periode pelaporan beririsan dengan libur Ramadan dan Idulfitri.

Perpanjangan ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Keuangan. Meski belum terbit, kepastian ini sudah memberi ruang lebih lega bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terburu-buru.

Kapan SPT Tahunan Harus Dilaporkan?

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP seharusnya paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, jika tahun pajak berakhir pada 31 Desember 2025, maka batas waktunya adalah 31 Maret 2026. Namun, karena adanya perpanjangan, batas itu bergeser menjadi 30 April 2026.

1. Jadwal Pelaporan SPT Tahunan 2026

Berikut jadwal pelaporan SPT Tahunan berdasarkan tahun buku:

Tahun Buku Batas Awal Pelaporan Batas Akhir Pelaporan
Januari-Desember 2025 1 Januari 2026 30 April 2026
Lainnya (berbeda tahun buku) Disesuaikan 30 April 2026

Apa Alasan Perpanjangan SPT Tahunan?

Pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah kondisi kalender nasional yang menempatkan Idulfitri jatuh pada akhir Maret atau awal April 2026. Libur panjang ini berpotensi mengganggu konsentrasi pelaporan, terutama bagi wajib pajak yang ingin melapor secara mandiri atau melalui jasa pihak ketiga.

2. Libur Ramadan dan Idulfitri 2026

Ramadan 1447 H diperkirakan dimulai pada Maret 2026, dengan Idulfitri jatuh pada awal April. Ini berarti banyak wajib pajak akan sibuk dengan persiapan keagamaan dan keluarga, sehingga waktu untuk melapor bisa terbatas.

3. Kesiapan Infrastruktur Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tengah memantau kesiapan sistem pelaporan, terutama melalui platform Coretax. Dengan jumlah wajib pajak yang terus bertambah, DJP ingin memastikan sistem tetap stabil meski terjadi lonjakan akses di akhir periode pelaporan.

Data Pelaporan SPT Tahunan Hingga Maret 2026

Hingga 24 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan.

Rincian Aktivasi Akun Coretax

Jenis Wajib Pajak Jumlah
Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209
Wajib Pajak Badan 955.508
Instansi Pemerintah 90.411
PMSE 226

Pelaporan Berdasarkan Tahun Buku

Jenis WP Jumlah
Orang Pribadi Karyawan 7.826.341
Orang Pribadi Nonkaryawan 863.272
Badan (Rupiah) 183.583
Badan (Dolar AS) 138
Badan Lain (Rupiah) 1.549
Badan Lain (Dolar AS) 21

Apa yang Harus Dipersiapkan Wajib Pajak?

Sebelum batas akhir pelaporan, wajib pajak disarankan menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan agar proses pelaporan berjalan lancar. Termasuk di dalamnya adalah formulir bukti potong, slip gaji, dan laporan keuangan tahunan.

4. Persiapan Dokumen SPT Tahunan

Berikut dokumen penting yang perlu disiapkan:

  • Bukti potong PPh Pasal 21
  • Bukti potong dari investasi atau usaha
  • Laporan keuangan tahunan (jika memiliki usaha)
  • NPWP dan identitas diri
  • Formulir 1721-A1 (untuk karyawan)

5. Langkah Pelaporan SPT Tahunan via Coretax

  1. Akses laman resmi [Coretax](https:// pajak.go.id).
  2. Masuk menggunakan akun terdaftar.
  3. Pilih menu "Pelaporan SPT".
  4. Isi formulir sesuai data yang dimiliki.
  5. Unggah dokumen yang diperlukan.
  6. Tinjau kembali dan kirim SPT.

Sanksi Jika Terlambat Melapor

Meski ada perpanjangan waktu, sanksi tetap berlaku bagi wajib pajak yang melapor melewati batas akhir. Namun, DJP memberikan relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk pelaporan yang dilakukan setelah 31 Maret, selama masih dalam masa perpanjangan.

Jenis Sanksi Keterlambatan

Keterlambatan Sanksi Administrasi
Hingga 1 bulan setelah batas akhir Denda 2% dari pajak yang terutang
Lebih dari 1 bulan Denda 3% dari pajak yang terutang
Tidak lapor sama sekali Denda 5% dari pajak yang terutang

Tips Agar Pelaporan SPT Tahunan Tak Tertunda

Melaporkan SPT Tahunan tidak harus menunggu mendekati batas akhir. Semakin awal dilakukan, semakin kecil risiko kerepotan di akhir periode.

6. Tips Efektif Pelaporan SPT

  1. Siapkan dokumen sejak awal tahun – Jangan menunggu mendekati batas akhir.
  2. Gunakan jasa profesional jika perlu – Konsultan pajak bisa membantu menghindari kesalahan.
  3. Periksa kembali data sebelum kirim – Kesalahan data bisa memicu pemeriksaan.
  4. Gunakan Coretax secara rutin – Akses yang rutin membuat sistem lebih familiar.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga Maret 2026. Kebijakan pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi yang berlaku. Data jumlah pelapor dan aktivasi akun Coretax bersifat dinamis dan dapat bertambah setiap harinya. Pastikan selalu mengacu pada sumber resmi DJP atau Kementerian Keuangan untuk informasi terbaru.

Erna Agnesa
Reporter at Pantai Teluk Awur

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.