Mulai 1 Juli 2026, komisi yang dipotong aplikasi ojek online (ojol) dari penghasilan driver dibatasi hingga 8 persen. Kebijakan ini resmi diumumkan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi daring. Sebelumnya, aturan memperbolehkan potongan hingga 20 persen, yang dinilai memberatkan penghasilan harian driver.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Saat itu, Presiden menegaskan bahwa potongan komisi sebesar 10 persen tidak lagi dapat diterima dan harus diturunkan agar lebih adil bagi para pekerja transportasi daring.
Kebijakan Baru Komisi Ojol: Langkah Menuju Keadilan
Penerapan batas komisi 8 persen ini tidak akan melalui tahap uji coba. Kemenhub langsung menjalankan kebijakan ini mulai 1 Juli. Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk aplikator dan DPR.
1. Dasar Hukum Kebijakan Baru
Kebijakan ini tidak memerlukan aturan baru dari pemerintah karena sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Namun, ketentuan yang sebelumnya memperbolehkan potongan maksimal 20 persen akan direvisi menjadi 8 persen.
2. Penyesuaian Komposisi Potongan
Sebelumnya, potongan 20 persen terdiri dari:
- 15 persen untuk biaya jasa aplikasi
- 5 persen untuk biaya penunjang
Dengan kebijakan baru, total potongan hanya boleh mencapai 8 persen, tanpa rincian spesifik untuk masing-masing komponen. Ini memberi fleksibilitas kepada aplikator selama tetap berada dalam batas maksimal.
3. Kesiapan Aplikator
Dalam pertemuan dengan DPR, seluruh aplikator menyatakan siap menjalankan kebijakan ini. Mereka telah melakukan penyesuaian internal dan menyiapkan langkah teknis agar kebijakan ini bisa langsung diterapkan tanpa hambatan.
Penyesuaian Aturan Asuransi Juga Dilakukan
Selain revisi aturan komisi, Kemenhub juga akan memperbarui ketentuan terkait asuransi bagi pengemudi ojol. Ini menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi agar lebih melindungi driver dari risiko kecelakaan atau risiko lain selama bekerja.
Sebelumnya, aturan asuransi belum optimal dalam memberikan proteksi yang memadai. Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan pengemudi mendapat jaminan yang lebih baik, baik dari segi cakupan maupun besaran klaim.
Reaksi dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini menuai sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama para driver yang selama ini merasa terbebani dengan potongan tinggi dari aplikator. Namun, beberapa pihak juga mulai mempertanyakan dampak jangka panjang bagi perusahaan aplikator.
1. Dampak pada Driver
- Pendapatan harian driver diperkirakan akan meningkat karena potongan komisi lebih rendah.
- Driver juga akan mendapat perlindungan asuransi yang lebih baik.
- Potensi insentif atau bonus dari aplikator mungkin akan disesuaikan, tergantung kebijakan internal masing-masing perusahaan.
2. Dampak pada Aplikator
- Perusahaan aplikator harus meninjau ulang model bisnis dan struktur biaya.
- Ada potensi penurunan pendapatan dari komisi, sehingga beberapa aplikator mungkin akan menyesuaikan fitur atau layanan.
- Namun, kebijakan ini juga bisa meningkatkan loyalitas driver dan citra perusahaan di mata publik.
Perbandingan Potongan Komisi Sebelum dan Sesudah Kebijakan
Berikut adalah perbandingan potongan komisi sebelum dan sesudah kebijakan baru diterapkan:
| Komponen | Sebelum (Maks 20%) | Sesudah (Maks 8%) |
|---|---|---|
| Biaya Jasa Aplikasi | 15% | Tidak ditentukan |
| Biaya Penunjang | 5% | Tidak ditentukan |
| Total Potongan | 20% | 8% |
Catatan: Setelah kebijakan berlaku, aplikator memiliki keleluasaan dalam membagi komponen potongan selama totalnya tidak melebihi 8%.
Langkah Selanjutnya untuk Implementasi
1. Sosialisasi Kebijakan
Kemenhub akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada seluruh stakeholder, termasuk driver, aplikator, dan masyarakat umum. Tujuannya agar semua pihak memahami perubahan dan dampaknya.
2. Pengawasan dan Evaluasi
Tim pengawas dari Kementerian Perhubungan akan memantau pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Evaluasi rutin akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari aturan yang telah ditetapkan.
3. Penyesuaian Regulasi Tambahan
Jika ditemukan celah atau kekurangan dalam implementasi, Kemenhub akan melakukan penyesuaian regulasi tambahan. Ini penting agar kebijakan tidak hanya jalan di kertas, tetapi juga memberikan dampak nyata.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan ekosistem ojek online yang lebih seimbang dan adil. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal kesiapan teknis aplikator dan pengawasan di lapangan.
Pemerintah juga harus terus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi benar-benar memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Disclaimer
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2026 dan dapat mengalami penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi di lapangan. Data dan ketentuan dalam artikel ini bersifat valid hingga Juni 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












