Tarif listrik PLN untuk periode 1-7 Juni 2026 resmi tidak mengalami kenaikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik tetap sama dengan triwulan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Keputusan ini diambil di tengah situasi perekonomian yang masih dinamis. Dengan mempertahankan tarif, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih leluasa mengatur pengeluaran, terutama untuk kebutuhan rumah tangga. Stabilitas harga listrik juga diharapkan bisa memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar.
Rincian Tarif Listrik PLN Periode April-Juni 2026
Tarif listrik PLN dibagi berdasarkan golongan pelanggan. Ada yang mendapat subsidi, ada juga yang membayar tarif penuh. Berikut adalah rincian lengkapnya.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Pelanggan rumah tangga bersubsidi memiliki tarif yang lebih rendah dibandingkan golongan lain. Tarif ini berlaku untuk daya rendah hingga menengah.
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Bagi pelanggan rumah tangga yang tidak mendapat subsidi, tarifnya lebih tinggi. Golongan ini biasanya digunakan oleh rumah tangga dengan daya lebih besar.
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
Sektor bisnis memiliki tarif tersendiri, tergantung pada kapasitas daya yang digunakan. Tarif ini dirancang agar sesuai dengan kebutuhan operasional usaha.
- B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
Industri besar memiliki tarif yang lebih rendah karena konsumsi listriknya yang sangat tinggi. Ini juga mencerminkan kebijakan untuk mendukung sektor industri nasional.
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Instansi pemerintah dan fasilitas umum seperti penerangan jalan juga memiliki tarif khusus. Tarif ini disesuaikan dengan fungsi dan kapasitas daya yang digunakan.
- P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Sektor pelayanan sosial seperti rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum lainnya mendapat tarif khusus. Ini bertujuan untuk meringankan beban operasional mereka.
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Stabilitas Tarif Jadi Penopang Pengeluaran Rumah Tangga
Tidak adanya kenaikan tarif listrik selama triwulan II 2026 memberikan kepastian bagi pelanggan. Masyarakat bisa lebih tenang mengatur anggaran bulanan, terutama untuk kebutuhan dasar seperti listrik.
Selain itu, sektor usaha juga bisa berjalan lebih stabil. Biaya operasional yang terprediksi membantu pengusaha dalam perencanaan keuangan dan pengambilan keputusan bisnis.
Namun, meski tarif tetap, penggunaan listrik yang bijak tetap menjadi hal penting. Menghemat energi bukan hanya soal tagihan, tapi juga bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan ketersediaan energi nasional.
Tips Hemat Listrik Meski Tarif Tetap
Meski tarif tidak naik, penggunaan listrik yang tidak terkendali bisa tetap membuat tagihan membengkak. Ada beberapa langkah kecil yang bisa dilakukan untuk menghemat konsumsi listrik.
- Matikan peralatan elektronik saat tidak digunakan
- Gunakan lampu LED yang lebih hemat energi
- Batasi penggunaan AC dan atur suhu di angka 24-25 derajat Celsius
- Periksa peralatan listrik secara berkala untuk menghindari pemborosan
- Manfaatkan pencahayaan alami sebisa mungkin
Disclaimer
Tarif listrik yang tercantum di atas berlaku untuk periode 1-7 Juni 2026 sesuai dengan ketentuan dari Kementerian ESDM. Informasi ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Disarankan untuk selalu memeriksa sumber resmi PLN atau situs web resmi untuk informasi terbaru.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.












