PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan PT Sucofindo tengah memperkuat kolaborasi untuk menekan praktik under invoicing dalam transaksi ekspor. Kolaborasi ini diharapkan bisa menjadi salah satu benteng untuk menjaga transparansi nilai ekspor, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang selama ini kerap terjadi akibat pelaporan nilai barang di bawah harga sebenarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor mineral nasional. Sucofindo, yang dikenal sebagai lembaga verifikasi independen, akan semakin aktif dalam mengidentifikasi mineral ikutan seperti Rare Earth Elements (REE) dan unsur radioaktif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ekspor tidak hanya transparan, tapi juga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mengenal Lebih Dalam tentang Under Invoicing
Under invoicing adalah praktik pelaporan nilai barang ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Misalnya, jika sebuah komoditas dijual seharga Rp100 miliar, tapi hanya dilaporkan senilai Rp60 miliar, maka selisih Rp40 miliar bisa menjadi potensi kebocoran devisa dan kerugian negara.
Praktik ini umum terjadi di sektor-sektor strategis seperti batu bara, kelapa sawit, nikel, dan hasil hutan. Alasannya beragam, mulai dari upaya menghindari pajak, memindahkan dana ke luar negeri secara tidak transparan, hingga mengurangi kewajiban royalti kepada negara.
Dampak Under Invoicing bagi Negara dan Masyarakat
-
Penyusutan Pendapatan Negara
Uang yang seharusnya masuk ke kas negara berkurang. Ini berdampak langsung pada anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan publik. -
Terhambatnya Program Sosial
Saat pendapatan negara menyusut, program bantuan sosial dan subsidi juga terpaksa dikurangi. Ini berimbas pada kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada di lapisan bawah. -
Melemahnya Daya Saing Ekspor Nasional
Praktik under invoicing menciptakan distorsi data ekspor. Data yang tidak akurat bisa mengacaukan kebijakan perdagangan dan investasi, serta melemahkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Peran Sucofindo dan DSI dalam Pencegahan Under Invoicing
-
Verifikasi Transparan dan Akuntabel
Sucofindo berperan sebagai lembaga independen yang memverifikasi nilai transaksi ekspor. Dengan data yang akurat, praktik under invoicing bisa lebih mudah terdeteksi. -
Identifikasi Mineral Ikutan
Dengan fokus pada mineral langka dan unsur radioaktif, Sucofindo membantu memastikan bahwa ekspor tidak hanya legal, tapi juga sesuai dengan agenda hilirisasi nasional. -
Sinkronisasi Kebijakan dengan BP BUMN
Kolaborasi dengan BP BUMN dan Danantara memastikan bahwa langkah mitigasi risiko ekspor berjalan terintegrasi. Ini termasuk penyelarasan data, regulasi, dan sistem verifikasi lintas lembaga.
Strategi Jangka Panjang untuk Mencegah Under Invoicing
-
Penguatan Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Pemerintah terus memperbarui aturan DHE agar lebih ketat. Tujuannya agar dana hasil ekspor benar-benar masuk ke dalam sistem perbankan dalam negeri. -
Digitalisasi Data Ekspor
Transparansi data menjadi kunci utama. Dengan digitalisasi, pelacakan nilai transaksi bisa dilakukan secara real time, sehingga praktik manipulasi lebih mudah terdeteksi. -
Penegakan Hukum yang Tegas
Sanksi yang berlaku untuk pelaku under invoicing terus diperberat. Ini sebagai bentuk disuasi agar pelaku mikir dua kali sebelum melakukan manipulasi nilai ekspor.
Perbandingan Potensi Kerugian Akibat Under Invoicing
| Sektor | Estimasi Kerugian Tahunan | Risiko Under Invoicing |
|---|---|---|
| Batu Bara | Rp15 triliun | Tinggi |
| Kelapa Sawit | Rp12 triliun | Tinggi |
| Nikel | Rp8 triliun | Sedang |
| Hasil Hutan | Rp5 triliun | Sedang |
Disclaimer: Data di atas bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung perkembangan regulasi dan kondisi pasar.
Tantangan dalam Implementasi Pencegahan Under Invoicing
-
Kurangnya Sinkronisasi Data Internal
Banyak instansi yang masih menggunakan sistem yang terpisah, sehingga mempersulit pelacakan transaksi lintas sektor. -
Kurangnya Kesadaran Pelaku Usaha
Sebagian pelaku usaha masih menganggap under invoicing sebagai hal yang "wajar". Edukasi dan penegakan hukum harus terus digencarkan. -
Kompleksitas Struktur Transaksi Internasional
Transaksi lintas negara seringkali melibatkan pihak ketiga dan struktur perusahaan offshore, yang bisa dimanipulasi untuk menyembunyikan nilai sebenarnya.
Peran BUMN dalam Mendukung Tata Kelola Ekspor yang Baik
-
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
DSI berperan sebagai penggerak strategi mitigasi risiko ekspor, khususnya dalam hal pengawasan dan verifikasi data transaksi. -
PT Sucofindo
Sucofindo menjadi garda terdepan dalam verifikasi independen, termasuk identifikasi mineral berisiko tinggi dan pengawasan terhadap potensi under invoicing. -
Kolaborasi dengan BP BUMN
BP BUMN berfungsi sebagai koordinator strategis antar-BUMN untuk memastikan sinergi program dan kebijakan yang selaras dengan visi nasional.
Kesimpulan
Upaya pencegahan under invoicing bukan hanya soal angka, tapi juga soal keadilan. Ketika nilai ekspor tidak dilaporkan secara jujur, dampaknya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi antara Sucofindo dan DSI adalah langkah nyata untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas ekspor nasional.
Dengan penguatan regulasi, digitalisasi data, dan penegakan hukum yang tegas, Indonesia bisa membangun sistem ekspor yang lebih sehat dan berkelanjutan. Ini bukan hanya demi kepentingan negara, tapi juga demi masa depan generasi bangsa.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












