Multifinance

Pajak UMKM Melalui Marketplace Resmi Berlaku Juli 2026, Asosiasi Dorong Sosialisasi Intensif

Erna Agnesa
×

Pajak UMKM Melalui Marketplace Resmi Berlaku Juli 2026, Asosiasi Dorong Sosialisasi Intensif

Sebarkan artikel ini
Pajak UMKM Melalui Marketplace Resmi Berlaku Juli 2026, Asosiasi Dorong Sosialisasi Intensif

Ilustrasi penerapan pajak UMKM melalui marketplace mulai Juli 2026 sudah semakin dekat. Namun, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih merasa belum siap. Mereka membutuhkan pemahaman yang jelas terkait mekanisme pemungutan hingga pelaporan pajak yang akan dilakukan melalui platform digital.

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) pun angkat suara. Mereka meminta pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi masif. Pasalnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini adalah hal baru yang belum banyak dipahami oleh pelaku usaha kecil.

Kebijakan Pajak UMKM di Marketplace: Apa Saja yang Perlu Dipahami?

Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah proses pemungutan pajak dari pelaku UMKM yang berjualan secara digital. Namun, karena mekanismenya berbeda dari sistem konvensional, banyak pertanyaan muncul. Terutama soal kewajiban, teknis pemungutan, dan dampak terhadap keuangan usaha.

1. Dasar Hukum Penerapan Pajak UMKM via Marketplace

PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace. Dalam aturan ini, penyelenggara sistem elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut pajak. Artinya, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak akan ikut bertanggung jawab dalam proses pemungutan pajak dari para penjual di platform mereka.

2. Mekanisme Pemungutan Pajak

Pajak akan dipotong langsung oleh marketplace dari hasil penjualan pelaku UMKM. Besaran tarif yang akan diterapkan mengacu pada ketentuan PPh Pasal 22 yang berlaku, yaitu sebesar 1,5% dari penghasilan bruto. Potongan ini dilakukan sebelum dana hasil penjualan masuk ke rekening penjual.

3. Pelaporan dan Penyetoran oleh Marketplace

Setelah memungut pajak, marketplace wajib menyetorkannya ke negara dan membuat laporan secara berkala. Penjual juga tetap harus melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan, namun prosesnya menjadi lebih ringan karena sudah terpotong otomatis.

Tantangan yang Dihadapi Pelaku UMKM

Meski terdengar efisien, penerapan kebijakan ini belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku UMKM. Banyak dari mereka masih bingung bagaimana cara kerja sistem ini dan apa dampaknya terhadap keuangan usaha mereka.

1. Kurangnya Pemahaman Teknis

Sebagian besar pelaku UMKM mikro belum mengerti bagaimana mekanisme pemotongan pajak oleh marketplace. Apalagi, selama ini mereka hanya berinteraksi dengan pembeli, bukan dengan pihak perpajakan secara langsung. Kekhawatiran muncul terkait transparansi dan kepastian hukum.

2. Kebingungan Soal Pengkreditan Pajak

Banyak pelaku UMKM belum tahu apakah pajak yang dipotong oleh marketplace bisa dikreditkan atau tidak. Ini penting karena jika tidak bisa dikreditkan, maka beban pajak justru menjadi lebih besar, terutama bagi usaha dengan margin tipis.

3. Perlakuan untuk UMKM yang Belum Kena Pajak

Pelaku UMKM yang omzetnya belum mencapai batas pengenaan pajak (BPP) juga masih bingung. Apakah mereka tetap dikenakan pemotongan? Atau justru dikecualikan? Pertanyaan ini belum mendapat jawaban yang jelas dari pemerintah.

Perlu Sosialisasi Masif dan Pendampingan

Asosiasi UMKM menilai bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara tiba-tiba. Banyak pelaku usaha yang belum siap secara teknis maupun mental. Mereka membutuhkan pendampingan agar tidak merasa dibiayai secara sepihak.

1. Edukasi Harus Menyasar Semua Level UMKM

Sosialisasi tidak boleh hanya ditujukan kepada UMKM yang sudah mapan. Pelaku usaha mikro dan kecil yang baru pertama kali berjualan online juga harus menjadi sasaran. Mereka yang paling rentan terhadap perubahan kebijakan.

2. Keterlibatan Marketplace dalam Edukasi

Marketplace juga perlu dilibatkan dalam proses edukasi. Mereka yang lebih dekat dengan penjual bisa menjadi jembatan informasi. Penyelenggara platform bisa membuat panduan sederhana, webinar, atau sesi tanya jawab agar penjual lebih paham.

3. Penyederhanaan Mekanisme

Pemerintah perlu menyederhanakan mekanisme pemungutan dan pelaporan. Terutama untuk pelaku usaha kecil yang tidak memiliki tim administrasi. Semakin rumit prosesnya, semakin tinggi hambatan untuk mematuhi kebijakan.

Dampak Terhadap Ekosistem UMKM Digital

Penerapan pajak melalui marketplace bisa menjadi langkah maju dalam digitalisasi perpajakan. Namun, jika tidak didukung dengan edukasi yang memadai, justru bisa menimbulkan resistensi dari pelaku usaha.

1. Potensi Penurunan Semangat Berjualan Online

Jika pelaku UMKM merasa keberatan dengan sistem baru ini, bisa jadi mereka akan mengurangi aktivitas jual beli di marketplace. Ini akan berdampak pada ekosistem digital yang sedang tumbuh pesat.

2. Peningkatan Kepatuhan Perpajakan

Di sisi lain, jika sosialisasi dan pendampingan dilakukan dengan baik, kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan secara otomatis. UMKM tidak perlu repot mengurus administrasi pajak karena sudah terintegrasi dalam sistem marketplace.

Tabel Perbandingan Sebelum dan Sesudah Penerapan Kebijakan

Aspek Sebelum Juli 2026 Setelah Juli 2026
Pemungutan Pajak Dilakukan oleh penjual secara mandiri Dipotong otomatis oleh marketplace
Pelaporan Manual melalui e-Filing Terintegrasi dengan sistem marketplace
Kepatuhan Tergantung kesadaran individu Otomatis terpenuhi
Biaya Administrasi Dikelola sendiri oleh UMKM Ditangani oleh platform digital

Kesimpulan

Kebijakan pemungutan pajak UMKM melalui marketplace mulai Juli 2026 membawa potensi besar untuk mendorong kepatuhan perpajakan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan sebelum implementasi. Tanpa itu, pelaku UMKM bisa merasa terjebak dalam sistem yang belum mereka pahami.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan pernyataan yang berlaku hingga Juni 2026. Kebijakan dan teknis pelaksanaan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Erna Agnesa
Reporter at Pantai Teluk Awur

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.