Tarif listrik PLN periode 17-23 Mei 2026 resmi ditetapkan tanpa ada kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak. Penetapan ini merupakan bagian dari aturan triwulan II 2026, yang mencakup bulan April hingga Juni.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro. Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga listrik di tengah fluktuasi ekonomi global dan menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.
Rincian Tarif Listrik PLN Periode 17-23 Mei 2026
Tarif listrik PLN dibagi berdasarkan golongan pelanggan. Ada yang mendapat subsidi, ada juga yang membayar tarif penuh. Berikut adalah rincian lengkapnya.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan ini mencakup rumah tangga dengan daya rendah yang mendapat bantuan pemerintah.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga Non-Subsidi
Tarif ini berlaku untuk rumah tangga dengan daya lebih tinggi yang tidak mendapat subsidi.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Pelanggan bisnis, terutama UMKM dan perusahaan kecil, juga memiliki tarif khusus.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
Industri besar memiliki tarif yang lebih rendah karena konsumsi listriknya yang sangat tinggi.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
Fasilitas umum juga dikenai tarif listrik sesuai dengan kategori dan daya yang digunakan.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Pelayanan sosial seperti panti sosial dan fasilitas kesehatan dasar juga mendapat tarif khusus.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Dasar Penetapan Tarif Listrik PLN
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk triwulan II 2026, pemerintah tidak mengubah tarif karena mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional.
1. Indikator Ekonomi Makro yang Dipertimbangkan
Empat indikator utama menjadi dasar penetapan tarif listrik PLN:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
2. Tujuan Penetapan Tarif Tetap
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa tarif listrik tetap terjangkau untuk semua kalangan.
3. Rekomendasi Penggunaan Listrik yang Efisien
Meski tarif tetap, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara hemat. Hal ini penting untuk mendukung ketahanan energi nasional dan mengurangi beban subsidi.
Perbandingan Tarif Listrik Subsidi vs Non-Subsidi
| Golongan | Daya | Tarif per kWh (Subsidi) | Tarif per kWh (Non-Subsidi) |
|---|---|---|---|
| R-1/TR | 450 VA | Rp415 | – |
| R-1/TR | 900 VA | Rp605 | Rp1.352 |
| R-1/TR | 1.300 VA | – | Rp1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500-5.500 VA | – | Rp1.699,53 |
| S-1/TR | 900 VA | Rp455 | – |
Kesimpulan
Tarif listrik PLN periode 17-23 Mei 2026 tetap tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga stabilitas harga di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pelanggan diimbau tetap menggunakan listrik secara bijak untuk mendukung efisiensi energi nasional.
Disclaimer: Tarif listrik dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi makro. Data di atas berlaku untuk periode 17-23 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.












