Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya bakal segera cair bulan depan. Pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. PP tersebut mengatur tentang penyaluran tunjangan kinerja dan komponen gaji tambahan lainnya yang diterima oleh ASN aktif, pensiunan, hingga pejabat negara.
Meski jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan jabatan, komponen gaji ke-13 ini memberikan tambahan pendapatan penting menjelang pertengahan tahun. Berikut penjelasan lengkapnya, mulai dari komponen penyusun hingga jadwal pencairan dan rincian nominal yang bisa diterima.
Komponen Penyusun Gaji Ke-13
Gaji ke-13 bukan hanya soal gaji pokok semata. Ada beberapa tunjangan yang juga menjadi bagian dari komponen penyusunnya. Semua bersumber dari APBN dan dikelola secara terpusat oleh pemerintah.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi dasar utama dalam perhitungan gaji ke-13. Besaran ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai. Semakin tinggi golongan, semakin besar porsi gaji pokok yang diterima.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki tanggungan anak. Besaran tunjangan ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah anak dan status perkawinan.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan merupakan bentuk kompensasi untuk membantu kebutuhan sehari-hari. Tunjangan ini biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional berhak menerima tunjangan ini. Besaran tunjangan jabatan berbeda-beda tergantung pada tingkat jabatan yang diemban.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu atau instansi. Penilaian ini dilakukan secara periodik dan menjadi salah satu insentif bagi pegawai yang berkinerja baik.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Meski belum ada tanggal pasti, pemerintah menargetkan penyaluran paling awal Juni 2026.
1. Awal Juni: Tahap Awal Penyaluran
Proses penyaluran akan dimulai secara bertahap sejak awal Juni. Tahapan ini dilakukan agar distribusi dana berjalan lancar dan tidak membebani sistem keuangan negara.
2. Juni Hingga Juli: Penyaluran ke Seluruh Penerima
Seluruh penerima gaji ke-13, termasuk PNS aktif, pensiunan, dan PPPK, akan menerima dana ini dalam periode Juni hingga Juli 2026.
Daftar Penerima Gaji Ke-13
Tidak hanya PNS aktif, sejumlah kategori pegawai negara juga berhak menerima gaji ke-13. Ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
PNS aktif dan CPNS yang telah memenuhi masa percobaan berhak menerima gaji ke-13 sesuai dengan golongan dan jabatannya.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK juga menjadi bagian dari penerima gaji ke-13. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja selama masa kontrak.
3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
Prajurit TNI dan anggota Polri aktif juga termasuk dalam daftar penerima. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka.
4. Pejabat Negara
Pejabat negara yang sedang menjabat juga berhak menerima tunjangan ini, baik dalam bentuk gaji pokok maupun tunjangan jabatan.
5. Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tetap
Pensiunan PNS dan penerima tunjangan tetap lainnya juga tetap mendapatkan gaji ke-13. Ini menunjukkan bahwa tunjangan ini tidak hanya untuk ASN aktif.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan dan jabatan. Berikut perkiraan nominal yang bisa diterima oleh ASN berdasarkan golongan:
Golongan I
| Golongan | Estimasi Gaji Ke-13 |
|---|---|
| IA | Rp1.685.700 – Rp2.522.600 |
| IB | Rp1.840.800 – Rp2.670.700 |
| IC | Rp1.918.700 – Rp2.783.700 |
| ID | Rp1.999.900 – Rp2.901.400 |
Golongan II
| Golongan | Estimasi Gaji Ke-13 |
|---|---|
| IIA | Rp2.079.200 – Rp3.118.600 |
| IIB | Rp2.164.800 – Rp3.276.800 |
| IIC | Rp2.254.300 – Rp3.442.400 |
| IID | Rp2.349.600 – Rp3.616.300 |
Golongan III
| Golongan | Estimasi Gaji Ke-13 |
|---|---|
| IIIA | Rp2.561.700 – Rp3.843.400 |
| IIIB | Rp2.670.700 – Rp4.015.600 |
| IIIC | Rp2.783.700 – Rp4.195.800 |
| IIID | Rp2.901.400 – Rp4.384.200 |
Golongan IV
| Golongan | Estimasi Gaji Ke-13 |
|---|---|
| IVA | Rp3.022.200 – Rp4.581.100 |
| IVB | Rp3.148.600 – Rp4.779.800 |
| IVC | Rp3.281.500 – Rp4.987.800 |
| IVD | Rp3.421.000 – Rp5.205.100 |
| IVE | Rp3.567.100 – Rp5.432.800 |
Disclaimer
Perkiraan nominal di atas bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi nasional. Data ini dihimpun berdasarkan informasi terkini dan referensi dari sumber terpercaya.
Pencairan gaji ke-13 menjadi momen penting bagi ASN dan penerima tunjangan lainnya. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat membantu kesejahteraan aparatur negara menjelang akhir tahun.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.












