Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan Menarik Izin Operasional Bank Perkreditan Rakyat Sungai Rumbai di Wilayah Sumatra Barat

Bintang Fatih Wibawa
×

Otoritas Jasa Keuangan Menarik Izin Operasional Bank Perkreditan Rakyat Sungai Rumbai di Wilayah Sumatra Barat

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan Menarik Izin Operasional Bank Perkreditan Rakyat Sungai Rumbai di Wilayah Sumatra Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari situasi kritis yang dialami bank tersebut, terutama terkait masalah permodalan dan likuiditas.

Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026. Sebelumnya, BPR Sungai Rumbai sudah berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)-nya di bawah ambang batas wajar, yaitu kurang dari 12 persen.

Status BPR Sebelum Pencabutan Izin

Sebagai lembaga pengawas, OJK memberikan beberapa kesempatan kepada manajemen BPR Sungai Rumbai untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, setelah melewati batas waktu yang ditentukan, tidak ada perbaikan signifikan. Pada Maret 2026, statusnya pun naik menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Ini menandakan bahwa BPR tersebut sudah tidak mampu lagi menjalankan operasional secara sehat meskipun sudah mendapat arahan teknis dan waktu pemulihan.

  1. Status BDP (BPR Dalam Penyehatan)
    Ditandai dengan ketidakmampuan memenuhi KPMM ≥12%.
    Ditetapkan sejak 6 Maret 2025.

  2. Status BDR (BPR Dalam Resolusi)
    Tahap kritis setelah BDP, di mana BPR gagal pulih meski sudah diberi waktu.
    Ditetapkan sejak 4 Maret 2026.

Dasar Hukum Pencabutan Izin

Pencabutan izin ini didasarkan pada Pasal 19 POJK No. 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Di samping itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga turut mengeluarkan keputusan terkait penanganan BDR melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026.

Rangkaian Keputusan Terkait:

Tanggal Lembaga Keputusan
6 Maret 2025 OJK Penetapan status BDP
4 Maret 2026 OJK Penetapan status BDR
26 Maret 2026 LPS Penetapan likuidasi BDR
7 April 2026 OJK Pencabutan izin usaha

Proses Selanjutnya Setelah Pencabutan Izin

Setelah izin dicabut, seluruh aset dan kewajiban BPR Sungai Rumbai akan dialihkan ke LPS untuk proses likuidasi. LPS akan menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan sesuai UU No. 24 Tahun 2004 dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa simpanan nasabah tetap aman hingga batas maksimal yang dijamin oleh LPS. Meski demikian, nasabah tetap disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait klaim dana.

Mengapa OJK Harus Cabut Izin?

Pencabutan izin bukanlah langkah instan. Ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan ketat yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat bank yang tidak sehat.

Beberapa faktor utama yang menyebabkan OJK mencabut izin BPR Sungai Rumbai:

  1. Ketidakmampuan memenuhi KPMM
    Rasio modal minimum yang rendah menunjukkan bahwa bank tidak memiliki cadangan cukup untuk menyerap risiko.

  2. Masalah likuiditas berkepanjangan
    BPR tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya, termasuk penarikan dana nasabah.

  3. Kegagalan rencana penyehatan
    Upaya pemulihan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham tidak memberikan hasil nyata.

Rekomendasi untuk Nasabah

Bagi nasabah yang masih memiliki tabungan di BPR Sungai Rumbai, tidak perlu panik. Dana simpanan nasabah tetap dilindungi oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran penjaminan simpanan maksimal adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Untuk mengklaim dana, nasabah bisa menghubungi petugas likuidasi yang ditunjuk oleh LPS. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala melalui media resmi OJK dan LPS.

Kesimpulan

Pencabutan izin PT BPR Sungai Rumbai merupakan langkah terakhir dari serangkaian pengawasan yang dilakukan OJK. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. Meski harus ditutup, proses likuidasi akan memastikan hak nasabah tetap terjaga melalui intervensi LPS.

Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersumber dari rilis resmi OJK dan LPS per April 2026. Ketentuan dan prosedur terkait penjaminan simpanan serta likuidasi BPR dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi yang berlaku.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Pantai Teluk Awur

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.