Perbankan

OJK Menyerahkan Pelaku Penggelapan Dana BPR SAWA ke Kejaksaan Sidoarjo

Nurkasmini Nikmawati
×

OJK Menyerahkan Pelaku Penggelapan Dana BPR SAWA ke Kejaksaan Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
OJK Menyerahkan Pelaku Penggelapan Dana BPR SAWA ke Kejaksaan Sidoarjo

Tersangka kasus dugaan pembobolan BPR SAWA akhirnya diserahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan ini menandai selesainya tahap penyidikan oleh OJK dan masuknya kasus ke ranah penuntutan. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya OJK dalam menangani pelanggaran di sektor jasa keuangan, terutama yang menyangkut kepercayaan publik dan stabilitas sistem perbankan.

Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), sebuah bank perkreditan rakyat di Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, OJK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu KI, yang menjabat sebagai Direktur Utama BPR SAWA saat kejadian. Perbuatan yang disangkakan terjadi dalam kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019.

Penyidikan dan Penyerahan Tersangka

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sidoarjo merupakan bagian dari penyelesaian tahap II penyidikan. Sebelumnya, berkas tahap I telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 29 Juni 2026. Ini menunjukkan bahwa OJK telah melakukan pendekatan sistematis, mulai dari pengawasan rutin hingga penyidikan intensif.

  1. Pelimpahan Berkas ke Jaksa
    Penyidik OJK terlebih dahulu melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan. Berkas ini mencakup seluruh bukti awal yang mendukung dugaan tindak pidana. Setelah diverifikasi, jaksa menyatakan berkas lengkap, sehingga penyidikan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  2. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
    Pada 9 Juli 2026, OJK secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan ini menjadi penutup proses penyidikan dan awal dari proses penuntutan. Tersangka didampingi oleh tim penyidik OJK selama proses penyerahan berlangsung.

  3. Pencabutan Izin Usaha BPR SAWA
    Sebelumnya, pada Juli 2024, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi nasabah dan masyarakat. Pencabutan izin tidak menghentikan proses pidana, sehingga penyidikan tetap dilanjutkan.

Dugaan Tindak Pidana dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius yang berdampak pada integritas bank. Perbuatan yang disangkakan terjadi dalam kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019. Dalam periode tersebut, bank mengalami sejumlah penyimpangan besar dalam pemberian kredit.

Modus yang digunakan cukup rumit. Tersangka diduga sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank. Selain itu, ia juga tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemberian fasilitas kredit.

Berikut rincian kredit yang disalahgunakan:

No Nama Debitur Jumlah Fasilitas Total Plafon (Rp)
1 Debitur A 2 500.000.000
2 Debitur B 1 400.000.000
3 Debitur C 3 950.000.000
4 Debitur D 1 300.000.000
5 Debitur E 2 700.000.000
6 Debitur F 1 250.000.000
7 Debitur G 1 450.000.000
8 Debitur H 1 300.000.000
9 Debitur I 1 500.000.000
10 Debitur J 1 450.000.000
11 Debitur K 1 335.000.000
Total 13 5.835.000.000

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Tanggung Jawab dan Ancaman Hukuman

Perbuatan yang dilakukan tersangka bukan hanya menyimpang dari aturan, tapi juga membahayakan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Dengan melakukan pencatatan palsu dan pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan, bank mengalami kerugian besar dan risiko kepercayaan yang tinggi.

UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan KUHP baru menjadi dasar hukum dalam penegakan pidana terhadap pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan. Dengan adanya payung hukum yang lebih tegas, pihak OJK dan penegak hukum lainnya bisa lebih cepat mengambil langkah tegas terhadap pelanggar.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencakup:

  • Pidana penjara maksimal 15 tahun
  • Denda hingga kategori VII sebesar Rp5 miliar

Selain itu, reputasi dan aset pribadi tersangka juga bisa disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan pemulihan kepercayaan publik.

Komitmen OJK dalam Menjaga Integritas Sektor Keuangan

Langkah OJK dalam menuntaskan penyidikan dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan menunjukkan komitmen tinggi terhadap pengawasan dan penegakan hukum. OJK tidak hanya berhenti pada pencabutan izin, tapi juga memastikan bahwa pelaku tetap bertanggung jawab secara hukum.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan terus diperkuat. Sinergi ini menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus kompleks yang melibatkan kerugian keuangan besar dan potensi dampak luas terhadap masyarakat.

Kepala Departemen Surveillance OJK menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Dengan menyelesaikan kasus secara tuntas, OJK ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran yang tidak ditindak tegas.

Kesimpulan

Penyerahan tersangka kasus pembobolan BPR SAWA oleh OJK ke Kejari Sidoarjo adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Ini menunjukkan bahwa OJK tidak main-main dalam menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi kepentingan nasabah serta masyarakat luas.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pelaku usaha jasa keuangan lainnya bahwa pelanggaran akan ditindak tegas, baik secara administratif maupun pidana. Dengan hukum yang semakin tajam dan kerja sama yang solid antarlembaga, sektor keuangan Indonesia semakin siap menghadapi berbagai tantangan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sebagaimana hasil penyidikan yang telah dirilis oleh OJK. Data dan ancaman hukuman dapat berubah seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at Pantai Teluk Awur

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.