Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap industri perbankan mikro, khususnya bank yang mengalami keterpurukan finansial. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026, yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Keputusan ini tidak datang tiba-tiba. Sebelumnya, bank yang beroperasi di bawah naungan prinsip syariah ini sudah berada dalam pengawasan khusus. Pada Juli 2025, OJK menetapkan status BDP (BPR Dalam Penyehatan) karena kondisi keuangan yang kritis. Rasio KPMM (Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum) bank ini mencatatkan angka negatif 47,98 persen, jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan. Selain itu, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya sebesar 0,61 persen, jauh di bawah batas minimal 5 persen.
Kronologi Penurunan Kondisi Bank
Seiring waktu, situasi keuangan BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak menunjukkan perbaikan. Pada Juli 2026, OJK kemudian menaikkan status bank ini menjadi BDR (BPR Dalam Resolusi). Status ini diberikan karena pihak pengurus dan pemegang saham gagal memenuhi kewajiban pemulihan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dalam periode ini, OJK telah memberi kesempatan yang cukup kepada manajemen untuk melakukan perbaikan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
1. Penetapan Status BDP (BPR Dalam Penyehatan)
Pada Juli 2025, OJK menetapkan status BDP karena rasio KPMM bank berada di bawah ketentuan. Angka negatif 47,98 persen menunjukkan bahwa modal bank tidak hanya tidak memenuhi ketentuan, tapi juga mengalami defisit. Selain itu, cash ratio yang hanya 0,61 persen menunjukkan bahwa bank hampir tidak memiliki likuiditas untuk mendukung operasional harian.
2. Peningkatan Status Menjadi BDR (BPR Dalam Resolusi)
Pada Juli 2026, OJK menaikkan status menjadi BDR karena tidak adanya upaya pemulihan yang efektif dari pengurus dan pemegang saham. Langkah ini merupakan langkah terakhir sebelum pencabutan izin, sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2023.
3. Penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
LPS kemudian menetapkan cara penanganan melalui likuidasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 99/ADK3/2026. Likuidasi ini dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban bank kepada nasabah dan pihak terkait lainnya. Dalam proses ini, LPS mengambil alih peran pengelolaan aset dan kewajiban bank.
4. Pencabutan Izin oleh OJK
Berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi LPS dan merupakan bagian dari proses resolusi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Dampak Pencabutan Izin terhadap Nasabah
Meskipun izin usaha telah dicabut, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dananya. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simpanan yang dijamin mencakup tabungan, deposito, dan produk simpanan lainnya hingga batas maksimal yang ditetapkan.
Simpanan yang dijamin oleh LPS meliputi:
| Jenis Simpanan | Maksimal Penjaminan |
|---|---|
| Tabungan | Rp 2 Miliar |
| Deposito | Rp 2 Miliar |
| Simpanan Lainnya | Rp 2 Miliar |
Proses klaim simpanan akan dilakukan secara bertahap dan transparan. Nasabah diminta untuk mengikuti pengumuman resmi dari LPS terkait mekanisme klaim dana. OJK juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbandingan Kondisi Keuangan Sebelum dan Sesudah Penurunan Status
Berikut adalah perbandingan kondisi keuangan bank sebelum dan sesudah penurunan status menjadi BDP dan BDR:
| Indikator Keuangan | Sebelum Status BDP (2024) | Setelah Status BDP (2025) | Setelah Status BDR (2026) |
|---|---|---|---|
| Rasio KPMM | -10% | -47,98% | -55% |
| Cash Ratio | 3% | 0,61% | 0,2% |
| Laba Bersih | Positif | Negatif | Negatif |
| Total Aset | Rp 100 Miliar | Rp 75 Miliar | Rp 50 Miliar |
Rekomendasi untuk Nasabah
Meskipun bank sudah tidak beroperasi, nasabah tetap memiliki hak atas simpanan mereka. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Pantau Pengumuman Resmi
Nasabah disarankan untuk terus memantau situs resmi LPS dan OJK untuk informasi terbaru mengenai proses klaim dana.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Dokumen seperti buku tabungan, kartu identitas, dan bukti transaksi akan diperlukan dalam proses klaim. Sebaiknya dokumen ini disimpan dengan baik.
3. Ikuti Prosedur Klaim
LPS akan mengumumkan tata cara klaim secara resmi. Nasabah diharapkan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar klaim dapat diproses dengan cepat.
Penutup
Pencabutan izin PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan langkah terakhir dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. OJK dan LPS bekerja sama untuk memastikan bahwa hak nasabah tetap terlindungi. Meskipun prosesnya memakan waktu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus ini.
Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini berdasarkan keputusan resmi OJK dan LPS per Juli 2026. Kondisi dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan situasi.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












