Tarif listrik PLN untuk periode 15-21 Juni 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak awal triwulan II-2026, yakni April hingga Juni. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memastikan tidak ada penyesuaian tarif selama periode tersebut. Kebijakan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. Stabilitas harga listrik diharapkan bisa memberikan ruang bernapas bagi rumah tangga dan pelaku usaha agar tetap bisa beroperasi tanpa terbebani kenaikan biaya energi.
Rincian Tarif Listrik PLN Periode 15-21 Juni 2026
Tarif listrik yang berlaku selama periode ini dibagi berdasarkan golongan pelanggan. Masing-masing golongan memiliki struktur tarif yang berbeda sesuai dengan besaran daya dan jenis penggunaan listrik. Berikut penjabarannya secara lengkap.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Pelanggan rumah tangga dengan daya rendah yang mendapat subsidi pemerintah memiliki tarif lebih rendah dibandingkan golongan lainnya. Tarif ini dirancang untuk meringankan beban listrik masyarakat berpenghasilan rendah.
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Untuk pelanggan rumah tangga yang tidak mendapat subsidi, tarif listriknya lebih tinggi. Golongan ini mencakup berbagai daya, mulai dari 900 VA hingga daya tinggi.
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
Pelanggan bisnis memiliki tarif yang disesuaikan dengan daya yang digunakan. Semakin besar daya, semakin rendah tarif per kWh-nya, mengingat penggunaan listrik yang lebih besar biasanya lebih efisien.
- B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
Golongan industri merupakan pengguna listrik dengan daya paling besar. Tarif untuk golongan ini dirancang untuk mendukung produktivitas sektor industri dengan biaya listrik yang kompetitif.
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Penggunaan listrik untuk kepentingan pemerintah dan penerangan umum juga memiliki tarif khusus. Tarif ini disesuaikan dengan tingkat tegangan dan jenis pemanfaatan listriknya.
- P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Golongan ini mencakup lembaga sosial seperti panti asuhan, yayasan yatim piatu, dan fasilitas kesehatan kecil. Tarifnya lebih rendah dibandingkan pelanggan komersial untuk mendukung keberlanjutan pelayanan sosial.
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Perbandingan Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi
Untuk memudahkan pemahaman, berikut tabel perbandingan antara tarif listrik subsidi dan nonsubsidi pada periode 15-21 Juni 2026.
| Golongan | Daya | Tarif Subsidi (Rp/kWh) | Tarif Nonsubsidi (Rp/kWh) |
|---|---|---|---|
| R-1/TR | 450 VA | 415 | – |
| R-1/TR | 900 VA | 605 | 1.352 |
| R-1/TR | 1.300 VA | – | 1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | – | 1.444,70 |
Tips Mengatur Penggunaan Listrik agar Tagihan Tetap Terkendali
Meski tarif listrik tidak naik, pengelolaan penggunaan energi tetap menjadi kunci agar tagihan listrik tidak membengkak. Beberapa langkah sederhana bisa membantu menghemat pengeluaran bulanan.
1. Gunakan Perangkat Hemat Energi
Perangkat elektronik yang ramah energi umumnya memiliki label hemat listrik. Mengganti peralatan lama dengan yang lebih efisien bisa mengurangi konsumsi kWh secara signifikan.
2. Matikan Perangkat Saat Tidak Digunakan
Banyak orang tidak menyadari bahwa perangkat elektronik tetap mengonsumsi listrik meski dalam mode standby. Mematikan perangkat secara penuh saat tidak digunakan bisa menghemat biaya.
3. Periksa Tagihan Secara Berkala
Dengan memantau tagihan listrik setiap bulan, pengguna bisa lebih mudah mendeteksi lonjakan penggunaan dan langsung mengambil langkah koreksi.
Penyesuaian Tarif: Kapan Lagi?
Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II-2026 memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Namun, tarif listrik bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika ekonomi dan kebijakan energi nasional.
Disclaimer: Tarif listrik yang tercantum dalam artikel ini berlaku untuk periode 15-21 Juni 2026 dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan resmi dari Kementerian ESDM atau PLN. Informasi ini bersifat referensi dan tidak mengikat.
Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.












