Multifinance

Tarif Listrik PLN untuk Periode 3 sampai 9 Agustus 2026 Telah Ditetapkan

Bintang Fatih Wibawa
×

Tarif Listrik PLN untuk Periode 3 sampai 9 Agustus 2026 Telah Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik PLN untuk Periode 3 sampai 9 Agustus 2026 Telah Ditetapkan

Tarif listrik periode 3-9 Agustus 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tidak mengalami kenaikan harga. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Tarif untuk pelanggan nonsubsidi biasanya disesuaikan setiap tiga bulan sekali dengan melihat parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, untuk kuartal III-2026, meskipun parameter ekonomi mengalami perubahan, tarif tetap dipertahankan.

Rincian Tarif Listrik 3-9 Agustus 2026

Sebelum masuk ke rincian tarif, penting untuk memahami bahwa tarif listrik dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis penggunaan dan kapasitas daya. Golongan pelanggan dibedakan antara rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, penerangan jalan umum, dan pelayanan sosial. Masing-masing golongan memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung dari besaran daya yang digunakan.

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik untuk periode 3-9 Agustus 2026 yang berlaku untuk pelanggan PLN di seluruh Indonesia.

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Pelanggan rumah tangga yang mendapat subsidi pemerintah tetap membayar tarif listrik yang lebih rendah dibandingkan pelanggan nonsubsidi. Tarif ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

  • Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Tarif ini tidak mengalami perubahan dan tetap memberikan kemudahan bagi pelanggan dengan daya rendah.

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Bagi pelanggan rumah tangga yang tidak mendapat subsidi, tarifnya lebih tinggi karena tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Tarif ini berlaku untuk pelanggan dengan daya di atas 900 VA.

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif ini berlaku untuk rumah tangga dengan konsumsi listrik tinggi, biasanya untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih besar atau memiliki banyak peralatan elektronik.

3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis

Pelanggan bisnis terdiri dari usaha kecil hingga menengah yang menggunakan listrik untuk kebutuhan operasional. Tarif ini disesuaikan dengan kapasitas daya yang digunakan.

  • B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif ini dirancang agar pelaku usaha tetap bisa menjaga efisiensi operasional tanpa terbebani kenaikan biaya listrik yang signifikan.

4. Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri

Industri besar yang menggunakan listrik dalam jumlah besar juga memiliki tarif khusus. Tarif ini lebih rendah karena konsumsi listriknya yang besar, sehingga bisa mendapat penyesuaian harga.

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif ini membantu industri besar menjaga daya saing di pasar, terutama dalam menghadapi persaingan global.

5. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Instansi pemerintah dan fasilitas umum seperti penerangan jalan juga memiliki tarif khusus. Tarif ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas daya yang digunakan.

  • P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Tarif ini membantu pemerintah menjalankan fungsinya dengan efisien tanpa terbebani biaya operasional yang tinggi.

6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Pelayanan sosial seperti panti jompo, pusat rehabilitasi, atau lembaga kemanusiaan juga mendapat tarif khusus. Tarif ini lebih rendah untuk mendukung kegiatan sosial mereka.

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Tarif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung lembaga sosial agar tetap bisa beroperasi dengan biaya yang terjangkau.

Penyesuaian Tarif dan Parameter Ekonomi

Penetapan tarif listrik tidak dilakukan sembarangan. Ada formula khusus yang digunakan oleh pemerintah untuk menyesuaikan tarif berdasarkan parameter ekonomi makro. Untuk kuartal III-2026, parameter yang digunakan adalah data realisasi dari Februari hingga April 2026.

  • Kurs: Rp16.959,32 per USD
  • ICP: USD96,12 per barel
  • Inflasi: 0,21%
  • HBA: USD70 per ton

Meskipun secara teori parameter ini bisa menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan harga. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Kesimpulan

Tarif listrik periode 3-9 Agustus 2026 tetap dipertahankan tanpa kenaikan untuk pelanggan nonsubsidi. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta masyarakat. Tarif yang berlaku dibagi berdasarkan golongan pelanggan dan kapasitas daya yang digunakan.

Namun, perlu diingat bahwa tarif ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan ekonomi makro dan kebijakan pemerintah ke depannya. Oleh karena itu, selalu pantau informasi resmi dari PLN atau Kementerian ESDM untuk update tarif terbaru.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Pantai Teluk Awur

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.