Multifinance

Dua Faktor Utama yang Mempercepat Peredaran Rokok Ilegal di Pasaran

Muhammad Rizal Veto
×

Dua Faktor Utama yang Mempercepat Peredaran Rokok Ilegal di Pasaran

Sebarkan artikel ini
Dua Faktor Utama yang Mempercepat Peredaran Rokok Ilegal di Pasaran

Ilustrasi rokok ilegal kerap muncul di berbagai media sebagai peringatan atas maraknya peredaran produk tanpa izin. Namun, di balik itu semua, ada dua hal penting yang bisa memicu lonjakan rokok ilegal di pasaran. Salah satunya adalah kebijakan yang sebenarnya ingin baik, tapi justru membuka celah besar bagi peredaran barang ilegal.

Rencana penerapan plain packaging atau kemasan seragam dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) jadi sorotan. Banyak pihak, termasuk Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), mengkhawatirkan kebijakan ini justru bisa memicu rokok ilegal makin banyak. Bukan tanpa alasan, karena jika semua rokok dikemas sama, konsumen jadi sulit membedakan mana yang legal dan mana yang ilegal.

Dua Pemicu Utama Rokok Ilegal Membeludak

Kebijakan regulasi yang kurang tepat bisa berdampak besar, terutama di industri yang sensitif seperti tembakau. GAPPRI menilai ada dua hal utama dalam RPMK yang bisa memicu rokok ilegal marak di pasaran. Keduanya terkait dengan desain kemasan dan pengabaian terhadap regulasi yang sudah ada.

1. Penerapan Plain Packaging yang Terlalu Dini

Plain packaging adalah sistem di mana semua rokok harus dikemas dengan desain seragam, tanpa logo merek atau warna mencolok. Tujuannya memang untuk mengurangi daya tarik produk tembakau. Namun, dampaknya bisa justru sebaliknya.

Dengan kemasan yang diseragamkan, rokok ilegal bisa dengan mudah meniru bentuk kemasan legal. Ini membuat konsumen sulit membedakan antara produk resmi dan ilegal. Akhirnya, rokok ilegal bisa masuk pasar dengan lebih leluasa.

Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI, menyebut bahwa penerapan plain packaging ini tidak sesuai dengan Pasal 437 Ayat (6) PP 28/2024. Pasal tersebut hanya mengatur soal peringatan kesehatan, bukan desain kemasan secara keseluruhan.

"Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," ujar Henry.

2. Pengabaian terhadap Masukan dari Ekosistem Pertembakauan

Proses penyusunan RPMK sebenarnya sudah melalui beberapa kali uji publik. Sayangnya, masukan dari pelaku industri tembakau tidak banyak direspon. Ini jadi masalah besar karena mereka yang langsung merasakan dampak dari kebijakan ini.

GAPPRI juga menyoroti bahwa Kemenkes terlalu memaksakan adopsi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) dalam draf regulasi. Padahal, hingga saat ini, Presiden RI belum meratifikasi FCTC. Artinya, acuan itu belum sepenuhnya relevan dengan kondisi Indonesia.

Banyak negara memang menerapkan regulasi ketat seperti plain packaging. Tapi, Indonesia punya konteks yang berbeda. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi lokal justru bisa memicu masalah baru, seperti maraknya rokok ilegal.

Data Menunjukkan Konsumsi Rokok Legal Sudah Turun

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ketat belum tentu efektif. GAPPRI menyebut bahwa volume produksi rokok legal di Indonesia justru terus menurun. Dari 356,5 miliar batang pada 2019, turun menjadi 307 miliar batang pada 2025.

Tahun Volume Produksi Rokok Legal
2019 356,5 miliar batang
2025 307 miliar batang

Penurunan ini membuktikan bahwa edukasi dan regulasi yang sudah ada cukup efektif mengurangi konsumsi. Artinya, tidak perlu kebijakan ekstrem seperti plain packaging untuk mencapai tujuan kesehatan.

Perlindungan Industri Nasional Harus Jadi Prioritas

Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia bukan hanya soal ekonomi. Ini juga soal lapangan kerja dan penerimaan negara. GAPPRI menilai kebijakan yang terlalu ketat justru bisa membahayakan eksistensi industri legal.

Arah kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto justru menekankan pada perlindungan industri nasional. Termasuk menjaga keberlangsungan ekonomi padat karya dan penerimaan negara dari sektor ini.

Jika kebijakan seperti plain packaging tetap diterapkan, maka industri legal bisa terpinggirkan. Sementara itu, rokok ilegal justru makin berkembang karena tidak terikat regulasi.

Perlunya Peninjauan Ulang Regulasi

GAPPRI menyerukan agar Kemenkes meninjau ulang draf RPMK. Tujuannya bukan untuk melindungi industri ilegal, tapi untuk menjaga kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.

Kebijakan yang baik harus berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan. Bukan dari teori atau regulasi internasional yang belum tentu cocok dengan konteks lokal. Terlebih lagi jika itu bisa membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.

Disclaimer

Data dan informasi dalam artikel ini bersumber dari pernyataan resmi dan kondisi terkini hingga Juni 2026. Kebijakan dan regulasi bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika pemerintahan dan situasi nasional.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Pantai Teluk Awur

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.