Bantuan Sosial

Mensos Gus Ipul Tegaskan Desil DTSEN Penentu Penerima Bansos Disusun BPS Berdasarkan Ukuran Statistik, Bukan oleh Pendamping Sosial atau Kepala Desa

Muhammad Rizal Veto
×

Mensos Gus Ipul Tegaskan Desil DTSEN Penentu Penerima Bansos Disusun BPS Berdasarkan Ukuran Statistik, Bukan oleh Pendamping Sosial atau Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Mensos Gus Ipul Tegaskan Desil DTSEN Penentu Penerima Bansos Disusun BPS Berdasarkan Ukuran Statistik, Bukan oleh Pendamping Sosial atau Kepala Desa

Penerima bansos perlu memahami bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bukanlah keputusan yang diambil oleh pendamping sosial atau kepala desa. Menteri Sosial, Gus Ipul, tegas menyatakan bahwa proses ini sepenuhnya dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan metode statistik yang ilmiah dan objektif. Artinya, tidak ada ruang untuk intervensi subjektif dari pihak manapun, termasuk aparatur pemerintah daerah.

Gus Ipul menjelaskan bahwa peran pendamping sosial dan aparatur desa lebih ke arah pengumpulan dan pemutakhiran data di lapangan. Data yang dikumpulkan kemudian diolah oleh BPS melalui sistem terintegrasi yang mengacu pada berbagai sumber data lintas kementerian dan lembaga. Ini dilakukan agar DTSEN tetap relevan dan akurat sebagai dasar penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.

Penjelasan Resmi dari Mensos Gus Ipul

1. Proses Penentuan Desil DTSEN Sepenuhnya di BPS

Penentuan desil atau peringkat kesejahteraan dalam DTSEN dilakukan oleh BPS dengan metode statistik yang terstandarisasi. Gus Ipul menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dari pendamping sosial, kepala desa, bupati, wali kota, apalagi menteri sosial. Ini dilakukan agar sistem penilaian tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh faktor politik atau pribadi.

2. Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Meski penentuan desil tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, peran mereka tetap penting. Tugas mereka adalah memastikan data yang dikumpulkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut kemudian diolah oleh BPS untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam kategori penerima bansos.

3. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025

Pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 untuk mendorong kolaborasi lintas instansi dalam pemutakhiran DTSEN. Tujuannya adalah menghilangkan ego sektoral dan memastikan data yang dihasilkan lebih akurat dan terintegrasi.

Peran BPS dalam Mengelola DTSEN

1. Pengolahan Data dengan Standar Statistik

BPS bertanggung jawab penuh dalam pengolahan DTSEN. Data yang masuk dari berbagai sumber akan diproses menggunakan metode statistik yang valid dan terpercaya. Ini memastikan bahwa DTSEN bisa diandalkan sebagai dasar pengambilan kebijakan, khususnya dalam penyaluran bansos.

2. Pemutakhiran Berkala Setiap Tiga Bulan

DTSEN tidak diam saja. BPS melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan sekali. Ini penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah dengan cepat. Dengan pemutakhiran berkala, diharapkan data tetap relevan dan bantuan bisa disalurkan ke pihak yang tepat.

3. DTSEN Saat Ini Telah Mencakup 289 Juta Individu

Per Januari 2026, DTSEN telah mencatat sekitar 289 juta individu dan lebih dari 95 juta keluarga di seluruh Indonesia. Data ini digunakan oleh berbagai kementerian dan lembaga sebagai acuan dalam merancang program bantuan sosial.

Dua Jalur Partisipasi Masyarakat dalam Pemutakhiran DTSEN

1. Jalur Formal

Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data melalui RT/RW setempat. Data kemudian akan diverifikasi oleh operator SIKS-NG dan ditetapkan melalui mekanisme resmi. Ini merupakan cara yang sudah terstruktur dan melibatkan aparatur pemerintah desa.

2. Jalur Partisipatif

Bagi yang ingin langsung melaporkan data, bisa melalui aplikasi, layanan call center, atau WhatsApp. Jalur ini memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pemutakhiran data secara mandiri.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski sistem DTSEN terus diperbaiki, masih ada tantangan yang dihadapi. Salah satunya adalah belum sempurnanya data yang tersedia. Namun, Gus Ipul optimistis bahwa melalui pemutakhiran yang terus dilakukan, kualitas data akan semakin baik dari waktu ke waktu.

BPS juga terus berupaya meningkatkan akurasi DTSEN agar bisa menjadi dasar intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa DTSEN akan terus dimutakhirkan dan ditingkatkan akurasinya agar menjadi basis data yang kuat.

Tabel Perbandingan Jalur Partisipasi Masyarakat

Jalur Deskripsi Keunggulan
Formal Melalui RT/RW hingga operator SIKS-NG Terstruktur dan melibatkan aparatur desa
Partisipatif Melalui aplikasi, call center, atau WhatsApp Langsung dan mandiri

Disclaimer

Data dan informasi dalam artikel ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh BPS. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui sumber resmi terkait.


Pemahaman yang tepat tentang DTSEN dan proses penentuan desil sangat penting bagi masyarakat penerima bansos. Dengan sistem yang transparan dan berbasis data, diharapkan bantuan bisa tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Pantai Teluk Awur

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.