Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 atau biasa disebut POJK Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 dan menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih tahan menghadapi persaingan di industri keuangan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan yang semakin kompleks di sektor perbankan, khususnya bagi BPR yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Dengan permodalan yang lebih kuat, diharapkan BPR bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang mampu menyalurkan kredit secara efektif dan aman.
Tujuan dan Dasar Aturan Baru OJK
Regulasi ini bukan muncul begitu saja. POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan regulasi terbaru, termasuk standar akuntansi yang berlaku saat ini.
Selain itu, aturan ini juga diselaraskan dengan beberapa regulasi lain seperti POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR. Penyelarasan ini penting agar tidak terjadi inkonsistensi antaraturan dan mempermudah implementasi di lapangan.
1. Penyusunan Modal Inti Minimum
Salah satu poin penting dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026 adalah kewajiban BPR untuk memenuhi modal inti minimum. Modal inti ini menjadi fondasi utama dalam menjalankan aktivitas perbankan secara sehat dan berkelanjutan.
Modal inti mencakup komponen seperti modal disetor, cadangan, dan laba ditahan. Dalam aturan baru ini, komponen modal inti juga diperluas dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap, seperti tanah dan bangunan, yang memenuhi syarat tertentu.
2. Penambahan Modal Disetor Melalui Aset Tetap
BPR kini diperbolehkan menambah modal disetor melalui aset tetap berupa tanah dan bangunan. Namun, tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar aset tersebut bisa diakui sebagai bagian dari modal inti.
Aset tetap yang dimaksud harus memiliki nilai ekonomis yang stabil dan dapat dihargai secara wajar berdasarkan penilaian profesional. Selain itu, aset tersebut harus bebas dari beban atau klaim pihak lain.
3. Relaksasi Batas Waktu Kelengkapan Administrasi
OJK memberikan kelonggaran waktu bagi BPR untuk melengkapi administrasi terkait pemenuhan modal disetor. Ini merupakan langkah antisipatif mengingat banyak BPR yang berada di daerah dengan akses terbatas terhadap layanan notaris atau penilai profesional.
Relaksasi ini memberikan ruang bagi BPR untuk tetap bisa memenuhi kewajiban permodalan tanpa harus terburu-buru dan mengambil risiko tidak perlu. Namun, tetap saja harus ada batas waktu tertentu agar tidak menimbulkan keterlambatan yang berkepanjangan.
4. Penyesuaian Komponen Permodalan
Dalam POJK ini, ada penyesuaian komponen permodalan yang sebelumnya tidak diakui secara penuh. Salah satunya adalah surplus revaluasi aset tetap. Dengan mengakui komponen ini, BPR bisa meningkatkan modal inti tanpa harus mengandalkan penambahan modal tunai saja.
Penyesuaian ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi BPR dalam memenuhi kewajiban permodalan, terutama yang memiliki aset tetap dengan nilai tinggi.
5. Penyempurnaan Sanksi Bagi BPR yang Tidak Memenuhi Kewajiban
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini, OJK juga melakukan penyempurnaan terhadap sanksi yang berlaku. BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum akan dikenakan sanksi yang lebih tegas dan proporsional.
Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut. Tujuannya jelas, agar semua BPR menjalankan kewajiban permodalan secara disiplin.
Perbandingan Modal Inti Minimum Sebelum dan Sesudah POJK 7/2026
Berikut adalah perbandingan komponen modal inti minimum sebelum dan sesudah diterbitkannya POJK Nomor 7 Tahun 2026:
| Komponen | Sebelum POJK 7/2026 | Setelah POJK 7/2026 |
|---|---|---|
| Modal Disetor | Hanya tunai | Bisa tunai atau aset tetap |
| Surplus Revaluasi Aset Tetap | Tidak diakui | Diakui dengan syarat |
| Kelonggaran Waktu | Tidak ada | Ada relaksasi |
| Sanksi | Standar | Disempurnakan |
Manfaat dan Dampak Bagi BPR
Dengan adanya POJK Nomor 7 Tahun 2026, diharapkan BPR bisa menjadi lembaga keuangan yang lebih sehat dan kuat. Permodalan yang memadai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR, serta membantu dalam menyerap risiko operasional yang tidak terhindarkan.
Selain itu, BPR juga akan lebih siap menghadapi persaingan dari lembaga keuangan lainnya, termasuk fintech dan bank umum yang kini semakin agresif menjangkau pasar inklusif.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski aturan ini membawa banyak manfaat, tidak sedikit BPR yang akan menghadapi tantangan dalam implementasinya. Terutama bagi BPR kecil yang memiliki sumber daya terbatas dan kurang akses terhadap layanan profesional seperti notaris atau konsultan keuangan.
OJK menyadari hal ini dan berupaya memberikan pendampingan teknis serta edukasi agar BPR bisa memahami dan menerapkan aturan ini dengan baik.
Kesimpulan
POJK Nomor 7 Tahun 2026 adalah langkah strategis dari OJK dalam memperkuat struktur permodalan BPR. Aturan ini tidak hanya mengatur kewajiban permodalan, tetapi juga memberikan fleksibilitas dan dukungan agar BPR bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Meski ada tantangan, dengan pendampingan yang tepat, BPR diharapkan bisa memanfaatkan aturan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan ke masyarakat.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Juni 2026. Ketentuan bisa berubah seiring dengan perkembangan regulasi terbaru dari OJK.
Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.












