Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Sumatra Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap industri perbankan, khususnya untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Alamat kantor BPR Pembangunan Nagari yang bersangkutan berada di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat.
Status BPR Pembangunan Nagari Sebelum Pencabutan Izin
Sebelum mencapai titik pencabutan izin, BPR Pembangunan Nagari telah melalui serangkaian tahapan pengawasan dari OJK. Proses ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada bank agar dapat memperbaiki kondisinya.
1. Penetapan Status BDP pada Maret 2025
Pada 5 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah 12 persen.
Status BDP merupakan langkah awal dari pengawasan intensif yang dilakukan OJK. Tujuannya adalah agar bank bersangkutan dapat memperbaiki posisi keuangan dan kembali memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
2. Penetapan Status BDR pada Maret 2026
Selang satu tahun kemudian, pada 3 Maret 2026, OJK menetapkan status BPR Pembangunan Nagari menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan karena pihak pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan upaya penyehatan yang memadai.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK ini memberikan kerangka hukum bagi OJK untuk mengambil langkah tegas terhadap bank yang tidak dapat memenuhi kewajiban minimumnya.
3. Keputusan LPS untuk Melikuidasi
Setelah status BDR ditetapkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih penanganan lebih lanjut. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPR Pembangunan Nagari.
Likuidasi ini merupakan bagian dari proses penyelesaian bank yang tidak sehat, dengan tujuan melindungi nasabah dan memastikan dana masyarakat tetap aman. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Dasar Hukum Pencabutan Izin
Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari dilakukan berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Pasal ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mencabut izin bank yang telah ditetapkan dalam status BDR dan tidak dapat dilakukan penyehatan.
Langkah ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kedua undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi LPS untuk menjalankan proses likuidasi.
Dampak terhadap Nasabah dan Masyarakat
Meskipun izin usaha telah dicabut, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dananya. LPS tetap menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana simpanan nasabah tetap dilindungi hingga batas maksimal yang ditetapkan oleh LPS. Informasi lebih lanjut mengenai proses klaim dana dapat diakses melalui situs resmi LPS atau kantor perwakilan setempat.
Penjaminan Simpanan oleh LPS
LPS menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan berikut:
| Jenis Simpanan | Batas Penjaminan |
|---|---|
| Simpanan Tunai | Rp 2 Miliar |
| Simpanan Berjangka | Rp 2 Miliar |
| Simpanan Lainnya | Rp 2 Miliar |
Disclaimer: Besaran batas penjaminan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan LPS.
Rekomendasi untuk Nasabah
Bagi nasabah yang memiliki rekening aktif di BPR Pembangunan Nagari, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Tetap Tenang dan Pantau Informasi Resmi
OJK dan LPS akan terus memberikan informasi resmi terkait proses likuidasi. Pastikan untuk selalu mengakses informasi dari sumber yang terpercaya.
2. Lakukan Klaim Dana jika Diperlukan
Jika dana simpanan melebihi batas penjaminan, nasabah dapat mengajukan klaim tambahan melalui prosedur yang ditetapkan oleh LPS.
3. Pindahkan Dana ke Bank Lain
Sebagai langkah antisipasi, nasabah juga dapat memindahkan dana ke bank lain yang memiliki izin dan diawasi secara ketat oleh OJK.
Penutup
Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan langkah terakhir dari rangkaian pengawasan yang dilakukan OJK. Meskipun menimbulkan dampak, langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan nasabah.
LPS akan terus memastikan bahwa proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nasabah tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Catatan: Informasi dalam artikel ini berdasarkan data resmi hingga April 2026. Aturan dan kebijakan terkait penjaminan simpanan serta proses likuidasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.












